Dua Warga Kabupaten Manggarai Barqt Jadi Tersangka Kasus Tanah
Imanuel Lodja - Senin, 06 April 2026 10:50 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
"Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp 2 miliar," kata Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para spekulan dan mafia tanah yang kerap menghambat kepastian hukum bagi investor maupun pemilik lahan yang sah.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar