Selasa, 24 Maret 2026

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Maret 2026 10:00 WIB
Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
ist
Tersangka saat diinterogasi polisi
"Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan," tandasnya.

Baca Juga:

Sari, seorang wanita yang juga warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku menjadi mucikari dan sudah beberapa kali mengeksploitasi anak dibawah umur dan menjualnya untuk berhubungan seksual dengan beberapa pria.

Korban yang saat ini terungkap ialah SHR, seorang kelas II SMP Negeri di Kota Kupang yang berusia 14 tahun. Ia tidak pulang ke rumah di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak Selasa (17/3/2026).

SHR rupanya dijemput Sari di depan rumah tanpa sepengetahuan ayah, ibu dan kedua kakaknya.

Baca Juga:
Sari sendiri telah mengakui perbuatannya terhadap SHR. Kepada polisi di Polsek Kota Lama, Sari mengaku kalau ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini.

Sari dilaporkan oleh LM, orang tua SHR pada Sabtu (21/3/2026) setelah menemukan korban di salah satu kos-kosan yang berada di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.

Siswi SMP yang sudah tak pulang lima hari itu berada dalam kamar kos bersama dengan Sari yang disewa oleh salah satu teman mereka.

Korban SHR mengaku dijemput oleh Sari pada Selasa (17/3/2026) sore.

Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan. Sari pun mengakui perbuatannya itu meskipun sempat berkelit.

Sari mengaku 'menjual' SHR kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.

Baca Juga:
Sari mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR.

Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Sari juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

Sari dan SHR mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos.

Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Sari sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya.

Sari mengaku sebelumnya ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.

Baca Juga:
Dalam pemeriksaan polisi korbannya sebelum ini bisa lebih dari delapan orang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang

Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang

Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli

Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli

Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang

Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang

Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru