Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
digtara.com -Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO.
"Polda NTT menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026).
Baca Juga:Hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.
Korban SHR yang juga siswi kelas II SMP kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupang dan terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada beberapa waktu berikutnya dengan pola yang sama.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, tersangka SD alias Sari dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Baca Juga:"Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun," jelas Kabid Humas.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," tegasnya.
Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum
Begini Pengakuan Perempuan Yang Diduga 'Jual' Anak Dibawah Umur Di Kota Kupang
Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Anggota Polsek Maulafa Saat Patroli
Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang
Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung