Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, Satu WBP di Kupang Langsung Bebas
digtara.com -Ratusan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT.
Baca Juga:
Sebanyak 235 WBP menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Sementara dua lainnya memperoleh remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.
Baca Juga:Totalnya ada 235 WBP penerima remisi serentak di seluruh lapas dan rutan di NTT yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
Rinciannya, 231 WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari - 2 bulan.
Ada juga tiga anak binaan yang mendapat remisi RK I dan ada seorang WBP yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II (RK II).
Remisi Hari Raya Nyepi 2026 juga telah diberikan bagi WBP di NTT.
Penerimanya ialah dua WBP yang berperilaku baik selama masa pembinaan pada Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Baca Juga:"Dari dua penerima tersebut, satu orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu lainnya selama satu bulan. Untuk tahun ini tidak terdapat penerima remisi untuk kategori anak binaan pada Nyepi," jelas Ketut Akbar.
Ia menegaskan remisi ini diberi secara selektif yang mengacu pada syarat administratif dan substantif termasuk karena WBP berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya
Pawai Ogoh-Ogoh Jadi Tontonan Menarik Warga Kota Kupang
Semarang Zoo Hadirkan Animal Show dan Petting Zoo Sambut Liburan Lebaran 2026