Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS
digtara.com -YT alias Yakob, oknum anggota polisi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
Yakob dijemput di wilayah Kabupaten TTS pada Jumat (13/3/2026).
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:"Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS," ujar Kasat pada Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Senin (30/12/2024) lalu.
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban berinisial KM berteriak saat melintas di depan rumah mertua tersangka.
"Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026 saudara YT berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten TTU," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Informasi lain menyebutkan kalau Aipda Yakob menganiaya Kornelis Mone (88) pada 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wita di depan teras kios milik Marthen Kase di desa Nifuloe, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten.
Kasus ini selain dilaporkan secara pidana juga dilaporkan korban ke Propam Polres TTS soal pelanggaran disiplin.
Sementara kasus pidana dilaporkan anak dari korban, Meriana Mone (41) yang juga warga Desa Noinbila Kevamatam Mollo Selatan Kabupaten TTS ke Polres TTS.
Kejadian penganiayaan pada Senin, 30 Desember 2024 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten TTS.
Dalam laporan disebutkan kalau korban sedang duduk di depan kios milik Marthen Kase sekira pukul 22.00 wita.
Baca Juga:Terlapor Aipda Yakob datang dan langsung menganiaya korban Kornelis Mone.
Terlapor menampar korban tiga kali dan meninju korban dengan kepalan tangan dua kali pada kepala.
Polres TTS sendiri sudah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini melalui Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 10 Januari 2025 ke korban Kornelis Mone dan pada 17 Maret 2025 ke Meriana Mone.
Baca Juga:
Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar