Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang
digtara.com -Sebanyak 890 anggota Polda NTT telah menerima reward atau penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas kepolisian.
Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menegaskan bahwa pemberian penghargaan merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja positif di lingkungan kepolisian.
"Sebanyak 890 anggota sudah kita berikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka. Ini penting untuk memotivasi seluruh personel agar terus bekerja dengan baik, profesional, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ujar Irjen Rudi Darmoko Di Mapolda NTT, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Kapolda juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin.
Personel yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi anggota yang melakukan pelanggaran, tentu kita berikan sanksi yang berat. Kita ingin membangun institusi yang profesional, sehingga reward dan punishment harus berjalan seimbang," tegasnya.
Salah satunya melalui pembangunan sumur bor di berbagai wilayah NTT yang mengalami kesulitan air bersih.
Saat ini, sebanyak 80 titik sumur bor telah dibangun untuk membantu kebutuhan air masyarakat.
Baca Juga:Program tersebut akan terus diperluas selama masa kepemimpinannya.
"Saat ini sudah ada 80 titik sumur bor yang kita bangun. Target kita selama menjabat sebagai Kapolda NTT adalah mencapai 100 titik. Jika ada masyarakat atau wilayah yang membutuhkan, silakan dilaporkan melalui koorspripim agar bisa kita tindak lanjuti," jelas Kapolda.
Polda NTT juga menjalankan program kemanusiaan pemasangan penerangan jalan di sejumlah daerah serta program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri
Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi
Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine
Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe