Kamis, 05 Maret 2026

Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Maret 2026 08:40 WIB
Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Nahkoda dam KKM KLM Putri Sakinah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Dua tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kejadian yakni L (56) dan MALND (23).

L merupakan nakhoda dan MD adalah Kepala Kamar Mesin (KKM). Sejak pekan ini keduanya menjadi tahanan titipan kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada akhir Februari lalu.

Baca Juga:
Penyidik dari Unit Idik II Satreskrim Polres Manggarai Barat menerapkan pasal akumulatif kepada kedua tersangka.

Mereka diduga kuat melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta kerusakan sarana angkutan laut.

"Kami menyerahkan tersangka, L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya dijerat dengan pasal akumulatif terkait kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang disesuaikan dengan fakta penyidikan," ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan ini dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin krusial dalam dakwaan.

Karena lalai, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan dalam KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946) dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca Juga:
Mereka disangkakan melanggar pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 199 angka (2) Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 330 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas Kasat.

Dalam upaya penanganan kasus ini, penyidik memeriksa 18 orang saksi, termasuk keterangan dari para ahli.

"Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke kejaksaan. Diantaranya dokumen kapal dan dokumen perjalanan," tambah AKP Lufthi.

Ia menegaskan bahwa keadilan bagi para korban adalah prioritas utama.

"Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

Baca Juga:
Tragedi ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperketat standar keamanan.

"Penyerahan berkas perkara ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Kapal wisata Putri Sakinah tipe Kapal Layar Motor (KLM) berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut 11 orang penumpang, terdiri dari enam orang wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan empat orang anak buah kapal (ABK) termasuk Kapten kapal.

Hingga proses pencarian ditutup, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM Putri Sakinah ialah sebanyak tiga orang.

Kemudian tujuh orang korban ditemukan selamat dan satu orang lainnya dinyatakan hilang.

KLM Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar.

Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.

Kapal tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan

Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup

Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil

Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil

Nahkoda dan ABK Bagian Mesin KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Wisata

Nahkoda dan ABK Bagian Mesin KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Wisata

Komentar
Berita Terbaru