Rabu, 04 Maret 2026

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 12:40 WIB
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
ist
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang juga DPO dibawa ke Sabu Raijua dari Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026)

digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dipimpin Ipda Imanuel R. Y. Boling, Kanit Idik II Sat Reskrim dan Aipda Matelda M. Doko Mita, Ps Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menjemput PADG (51) ke Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:

Warga Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di Kabupaten Sabu Raijua.

Korbannya adalah PB (17) yang merupakan keponakan tersangka.

PADG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua pasca kejadian ini.

Baca Juga:
PADG rupanya kabur ke Kabupaten Sumba Timur sejak akhir September 2025 lalu pasca korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sabu Raijua.

Selama pelarian, tersangka tinggal di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Ia ditangkap pada Selasa (3/3/2026) oleh tim dipimpin Plt. Kapolsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Ipda Samuel A. Wulang saat tersangka mencoba melarikan diri ke hutan yang berada di belakang sebuah SPBU di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Sabu Raijua, Iptu I Made Subrata menyebutkan kalau tersangka sedang menjalani proses di Polres Sabu Raijua.

"Saat ini yamg bersangkutan sudah diamankan dan sementara (ditahan) di Rutan Polres Sabu Raijua," ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Penyidik sudah memeriksa korban dan para saksi serta menginterogasi tersangka.

Baca Juga:
"Akan dilanjutkan dengan proses penyidikan," tambahnya.

Persetubuhan oleh tersangka terhadap korban terjadi sejak bulan Maret 2025 di Desa Waduwalla, Kecamatam Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Tersangka merupakan calon suami dari DKM (tante korban) dan tinggal bersama DKM sejak Maret 2025.

Korban sendiri tinggal dengan neneknya yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah DKM.

Kebetulan korban bermain di rumah DKM karena tersangka dan DKM memiliki anak Balita dan DKM sementara bekerja di luar daerah.

Pada suatu malam di bulan Maret 2025, tanpa sepengetahuan korban, tersangka masuk ke rumah nenek korban dan dengan paksa menyetubuhi korban.

Baca Juga:
Pada Juni 2025, tersangka kembali mendatangani rumah nenek korban dan mengajak korban menjaga anaknya yang masih kecil.

Korban menolaknya dan beralasan kalau korban takut disetubuhi lagi oleh tersangka.

Saat itu tersangka berjanji tidak akan mengulanginya sehingga korban pun ke rumah tersangka menjaga anak tersangka.

Saat korban tertidur di ruangan tamu rumah tersangka, tersangka kembali memaksa korban berhubungan badan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Komentar
Berita Terbaru