Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan sudah lengkap.
Baca Juga:
Dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Jemi E. Timu (41) dan Dimas A. Timu (19) yang juga warga Tolama, RT 004/RW 002, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Ikut diserahkan barang bukti satu bilah pisau bergagang warna hitam terbuat dari tanduk dan memiliki sarung terbuat dari kayu warna coklat kayu diukir dengan gambar menyerupai belah ketupat. Isi dari pisau tersebut pada mata pisau diukir garis bergelombang panjang.
Baca Juga:Diserahkan pula satu lembar baju kaos leher bulat lengan pendek warna putih.
Tersangka dan barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Bayu Adji dan diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Aiptu Mamud bersama anggota, Bripka Rahman Nuddin dan Bripda Sarces JG Henukh.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti serta berkas perkara diserahkan ke JPU.
Kasus ini dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor BP/11/XI/ RES.1.6 / 2025/Polsek Rote Barat Laut, tanggal 20 November 2025 dengan tersangka Jemi E. Timu dan Dimaa A. Timu.
"Bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasat.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polres Rote Ndao memerintahkan Kanit Polsek Rote Barat Laut melalui surat yang ditanda tangani Kasat Reskrim untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih menjadi tanggung jawab JPU.
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Harga Pangan Diatas HET, Polres Rote Ndao Tegur Sejumlah Pedagang
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan