Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak.
Baca Juga:
Perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.
Baca Juga:Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.
Piche Kotta yang juga salah satu jebolan Indonesian Idol juga menjadi salah satu tersangka.
Sementara salah satu tersangka, RM mangkir dari panggilan polisi dan akan segera ditangkap karena tidak kooperatif.
Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 13 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026 di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca Juga:Penetapan tersangka tandas Kapolres, dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, engumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka
"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tandasnya.
Baca Juga:Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Baca Juga:Penyidik juga akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R. Panggabean membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Betul, (diperiksa) di Polres Belu," ujar Kasat pada Senin petang.
Baca Juga:Piche Kota yang merupakan artis jebolan Indonesia Idol ini tiba di Mako Polres Belu sekitar pukul 14:57 Wita menumpang mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor polisi DH 1530 HP.
Begitu tiba, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini langsung segera masuk ke ruang pemeriksaan menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga terlapor yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R untuk diperiksa sebagai saksi.
Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Baca Juga:Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni RM alias Roy dan RAS alias Rivel.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel.
Baca Juga:Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Polisi pun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga:Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser
Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar
Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu
Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur