Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka
Imanuel Lodja - Jumat, 20 Februari 2026 15:34 WIB
ist
Dedi Mulyadi
Sebelumnya Suster Ika mengungkap para korban diiming-imingi gaji Rp 8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan.
Rupanya mereka malah membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, diberi makan sekali sehari dan air mineral pun harus dibeli Rp 50 ribu dari karyawan pub, hingga dilarang keluar pub.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Baca Juga:Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian
Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT
Jenazah Keenam PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Dipulangkan dari Malaysia
Komentar