Rabu, 01 April 2026

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Februari 2026 12:11 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
ist
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka A dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana telah dirubah dalam Perubahan Undang-undang dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:

Ancaman pidana yang membayangi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini.

Kapolsek Maulafa menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Lebih lanjut Kapolsek Maulafa menyampaikan, bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban, khususnya anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Ini adalah wujud komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi korban," ujar AKP Fery.

Kapolsek Maulafa juga mengimbau, agar para orang tua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan putra putrinya, dan kepada pihak sekolah di saat jam belajar agar anak didiknya terhindar dari kejahatan seksual maupun perbuatan pidana lainnya.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi

Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi

Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang

Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang

Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan

Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru