Dorong Ekonomi, Sumba Tengah Bakal Pakai Pidana Pekerja Sosial
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Februari 2026 15:15 WIB
ist
Bupati Sumba Tengah dan Kepala Bapas Kelas II Waikabubak saat menggelar pertemuan
Rahmad Pijati terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru yang mulai berlaku 2026 ini.
Mereka juga menjelaskan terkait langkah koordinasi antara Bapas Waikabubak dengan Pemda Sumba Tengah soal Perjanjian Kerjasama yang akan dijalankan berkaitan dengan pidana kerja sosial.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dan dalam waktu dekat akan diadakan penandatangan kerjasama antara Bapas Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Sumba Tengah terkait penerapan pidana kerja sosial ini," ujarnya.
Pidana kerja sosial sendiri merupakan sanksi alternatif atau restoratif dari KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk pelaku tindak pidana ringan, seperti membersihkan fasilitas umum atau penghijauan, yang mulai berlaku 2026.
Baca Juga:Pelaksanaan pidana kerja sosial juga sesuai dengan tahap persiapan teknis atau petunjuk Kejaksaan Agung.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan
Bangunan dan Mess Guru SMAN 1 Waikabubak Terbakar
Komentar