Jumat, 30 Januari 2026

Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Januari 2026 14:00 WIB
Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka
ist
Tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten TTS saat diamankan polisi dari Polres TTS

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS terhadap korban Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga asal Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Baca Juga:

Fridus Nahak alias Tuku yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan Tuku sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana bersama Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua dan anggota.

Penyidik yang menangani kasus ini juga sudah melakukan gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:
"Pelaku berhasil diungkap dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polres TTS terhadap sejumlah saksi," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Jumat (30/1/2026).

Dari hasil proses tersebut kemudian mengarah kepada seorang saksi yang berubah statusnya menjadi tersangka.

Tuku pun sudah ditahan di Rutan Kelas II B SoE sejak Kamis (29/01/2026). Sementara satu orang saksi lain masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

AKP I Wayan Pasek Sujana didampingi Kanit Pidum, menjelaskan kronologis kejadian dari peristiwa tindak pidana tersebut.

Korban Jitron Nikodemus Bantaika pada malam sebelum kejadian tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya.

Sedangkan istrinya, Yeriana W. Talelu (34) tidur di dalam rumah besar.

Baca Juga:
Sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, tiba - tiba istri korban mendengar teriakan korban kalau dirinya dibacok orang.

Yeriana, istri korban bangun dari tempat tidur dan melihat dan mendengarkan teriakan korban dari balik kaca jendela kamar tidurnya.

Istri korban melihat pelaku Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.

Namun korban sempat menangkis dengan kepalan kedua tangan korban yang mengakibatkan luka terbuka pada siku kiri dan kanan korban, hingga jari kiri dan kanan korban putus.

Selain itu istri korban juga melihat pria lain Jimianus Nabuasa duduk dekat korban sambil menyaksikan Fridus Nahak alias Tuku menebas korban secara sadis.

Pasca kejadian ini, istri korban langsung keluar membuka pintu belakang rumah untuk menolong korban.

Baca Juga:
Tuku dan Jimianus Nabuasa langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.

Istri korban dan anak - anak korban mencoba menolong korban serta menghubungi aparat desa, RT dan RW setempat.

Kepala Desa menghubungi petugas Puskesmas Hauhasi untuk menolong korban.

Korban langsung dirujuk ke RSUD SoE, Kabupaten TTS untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun di tengah perjalanan, korban meninggal dunia karena pendarahan hebat dari bekas luka bacok di sekujur tubuh korban.

Jenazah korban akhirnya dikembalikan ke keluarga untuk disemayamkan dan diurus untuk pemakaman.

Baca Juga:
Aparat desa kemudian mendampingi istri korban untuk melapor ke Polsek Amanatun Utara.

Usaha pencarian terhadap Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa alias Jimmy oleh pihak kepolisian terus dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, namun tidak berhasil.

Hingga pada 13 Januari 2026, Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa alias Jimmy didampingi penasehat hukumnya, Stef Pobas bersama rekan, datang memberikan keterangan sebagai saksi ke penyidik Sat Reskrim Polres TTS.

Dalam proses penyidikan Fridus Nahak alias Tuku tidak mengakui perbuatannya.

Penyidik berusaha melakukan konfrontir dengan para saksi termasuk istri korban yang menyaksikan kejadian sadis tersebut.

Saat itu penasihat hukum tersangka dan tim menolak penyidik melakukan pemeriksaan konfrontasi dimaksud.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara sehingga akhirnya penyidik menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban Jitron Nikodemus Bantaika meninggal dunia.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (29/1/2026), Fridus Nahak alias Tuku ditetapkan sebagai tersangka.

Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas II B SoE oleh penyidik didampingi penasihat hukum dari tersangka untuk dilakukan penahanan.

Sementara untuk Jimianus Nabuasa statusnya kini masih sebagai saksi.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terkait peran yang bersangkutan dalam perkara ini," ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS

Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS

Komentar
Berita Terbaru