Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS terhadap korban Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga asal Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Baca Juga:
Penetapan Tuku sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana bersama Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua dan anggota.
Penyidik yang menangani kasus ini juga sudah melakukan gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:"Pelaku berhasil diungkap dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polres TTS terhadap sejumlah saksi," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Jumat (30/1/2026).
Dari hasil proses tersebut kemudian mengarah kepada seorang saksi yang berubah statusnya menjadi tersangka.
Tuku pun sudah ditahan di Rutan Kelas II B SoE sejak Kamis (29/01/2026). Sementara satu orang saksi lain masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Korban Jitron Nikodemus Bantaika pada malam sebelum kejadian tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya.
Sedangkan istrinya, Yeriana W. Talelu (34) tidur di dalam rumah besar.
Baca Juga:Sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, tiba - tiba istri korban mendengar teriakan korban kalau dirinya dibacok orang.
Yeriana, istri korban bangun dari tempat tidur dan melihat dan mendengarkan teriakan korban dari balik kaca jendela kamar tidurnya.
Istri korban melihat pelaku Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Selain itu istri korban juga melihat pria lain Jimianus Nabuasa duduk dekat korban sambil menyaksikan Fridus Nahak alias Tuku menebas korban secara sadis.
Pasca kejadian ini, istri korban langsung keluar membuka pintu belakang rumah untuk menolong korban.
Baca Juga:Tuku dan Jimianus Nabuasa langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Istri korban dan anak - anak korban mencoba menolong korban serta menghubungi aparat desa, RT dan RW setempat.
Kepala Desa menghubungi petugas Puskesmas Hauhasi untuk menolong korban.
Namun di tengah perjalanan, korban meninggal dunia karena pendarahan hebat dari bekas luka bacok di sekujur tubuh korban.
Jenazah korban akhirnya dikembalikan ke keluarga untuk disemayamkan dan diurus untuk pemakaman.
Baca Juga:Aparat desa kemudian mendampingi istri korban untuk melapor ke Polsek Amanatun Utara.
Usaha pencarian terhadap Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa alias Jimmy oleh pihak kepolisian terus dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, namun tidak berhasil.
Hingga pada 13 Januari 2026, Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa alias Jimmy didampingi penasehat hukumnya, Stef Pobas bersama rekan, datang memberikan keterangan sebagai saksi ke penyidik Sat Reskrim Polres TTS.
Saat itu penasihat hukum tersangka dan tim menolak penyidik melakukan pemeriksaan konfrontasi dimaksud.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara sehingga akhirnya penyidik menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban Jitron Nikodemus Bantaika meninggal dunia.
Baca Juga:Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (29/1/2026), Fridus Nahak alias Tuku ditetapkan sebagai tersangka.
Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas II B SoE oleh penyidik didampingi penasihat hukum dari tersangka untuk dilakukan penahanan.
Sementara untuk Jimianus Nabuasa statusnya kini masih sebagai saksi.
Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS
Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi