Senin, 16 Maret 2026

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Januari 2026 09:56 WIB
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
ist
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

digtara.com -Tim Resmob Polres Sikka mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob terkait dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita, Kabupaten Sikka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing TOD (16), YP (14), dan RSA (14).

Baca Juga:
Ketiganya berasal dari Kecamatan Magepanda dan Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku, YP, mengakui telah mencuri satu unit handphone merk Vivo V24 warna biru.

Handphone tersebut merupakan barang bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025.

Pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Usai mencuri, handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp 350.000 kepada AJS (20) yang berdomisili di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur.

Guna memastikan keterangan tersebut, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga bersama KBO Reskrim, Iptu I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal, Aipda F. Nong Rudi, serta sejumlah personel Satreskrim dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Sikka, mendatangi kediaman AJS.

Baca Juga:
AJS mengakui telah membeli handphone tersebut dari pelaku seharga Rp 350.000.

Setelah dilakukan pengecekan, handphone yang berada dalam penguasaannya dipastikan identik dan sesuai dengan barang bukti pada laporan polisi dimaksud.

Dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian lainnya, yakni satu unit handphone merk Realme warna hitam yang diambil dari sebuah kios di Pasar Wuring pada bulan November 2025 lalu.

Polisi turut mengamankan barang bukti dua unit handphone, satu gulungan kabel, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, berupa tang, pisau, dan pahat.

Tim Resmob membawa ketiga anak pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sikka untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Manggarai, Satu Pelaku Buron

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Manggarai, Satu Pelaku Buron

Jenazah Keenam PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Dipulangkan dari Malaysia

Jenazah Keenam PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Dipulangkan dari Malaysia

Ada Kebocoran Dek Kapal, KSOP Tidak Ijinkan KM Wismawatu II Angkut Penumpang di Kabupaten Sikka

Ada Kebocoran Dek Kapal, KSOP Tidak Ijinkan KM Wismawatu II Angkut Penumpang di Kabupaten Sikka

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Komentar
Berita Terbaru