Jumat, 30 Januari 2026

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Januari 2026 09:56 WIB
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
ist
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

digtara.com -Tim Resmob Polres Sikka mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob terkait dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita, Kabupaten Sikka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing TOD (16), YP (14), dan RSA (14).

Baca Juga:
Ketiganya berasal dari Kecamatan Magepanda dan Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku, YP, mengakui telah mencuri satu unit handphone merk Vivo V24 warna biru.

Handphone tersebut merupakan barang bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025.

Pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Usai mencuri, handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp 350.000 kepada AJS (20) yang berdomisili di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur.

Guna memastikan keterangan tersebut, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga bersama KBO Reskrim, Iptu I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal, Aipda F. Nong Rudi, serta sejumlah personel Satreskrim dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Sikka, mendatangi kediaman AJS.

Baca Juga:
AJS mengakui telah membeli handphone tersebut dari pelaku seharga Rp 350.000.

Setelah dilakukan pengecekan, handphone yang berada dalam penguasaannya dipastikan identik dan sesuai dengan barang bukti pada laporan polisi dimaksud.

Dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian lainnya, yakni satu unit handphone merk Realme warna hitam yang diambil dari sebuah kios di Pasar Wuring pada bulan November 2025 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka

Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka

Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut

Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut

Balita di Kabupaten Sikka Ditemukan Tenggelam dalam Lubang Galian MCK

Balita di Kabupaten Sikka Ditemukan Tenggelam dalam Lubang Galian MCK

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token

Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token

Komentar
Berita Terbaru