Pelayanan SIM, STNK Dan BPKB Selama Hari Raya Ditiadakan
Imanuel Lodja - Jumat, 26 Desember 2025 06:00 WIB
ist
Pelayanan SIM, STNK Dan BPKB Selama Hari Raya Ditiadakan
digtara.com -Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2025.
Baca Juga:
"Pelayanan penerbitan SIM libur 25 dan 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," ujar Direktur Lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi pada Kamis, 25 Desember 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga:"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu dimaksud maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.
Pada pelayanan STNK dan BPKB libur pada tanggal 24-26 Desember 2025 dan tanggal 1-2 Januari 2026.
Jadwal pelayanan BPKB dan STNK dibuka tanggal 29 dan 30 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember buka sampai pukul 12.00 wita.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan
Momentum 1 Muharam 1448 H, Gaido Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Tahun Baru Islam
Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT
Komentar