Pelayanan SIM, STNK Dan BPKB Selama Hari Raya Ditiadakan
Imanuel Lodja - Jumat, 26 Desember 2025 06:00 WIB
ist
Pelayanan SIM, STNK Dan BPKB Selama Hari Raya Ditiadakan
digtara.com -Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2025.
Baca Juga:
"Pelayanan penerbitan SIM libur 25 dan 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," ujar Direktur Lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi pada Kamis, 25 Desember 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga:"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu dimaksud maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.
Pada pelayanan STNK dan BPKB libur pada tanggal 24-26 Desember 2025 dan tanggal 1-2 Januari 2026.
Jadwal pelayanan BPKB dan STNK dibuka tanggal 29 dan 30 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember buka sampai pukul 12.00 wita.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Komentar