Pelayanan SIM, STNK Dan BPKB Selama Hari Raya Ditiadakan
Imanuel Lodja - Jumat, 26 Desember 2025 06:00 WIB
ist
Pelayanan SIM, STNK Dan BPKB Selama Hari Raya Ditiadakan
digtara.com -Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2025.
Baca Juga:
"Pelayanan penerbitan SIM libur 25 dan 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," ujar Direktur Lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi pada Kamis, 25 Desember 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga:"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu dimaksud maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.
Pada pelayanan STNK dan BPKB libur pada tanggal 24-26 Desember 2025 dan tanggal 1-2 Januari 2026.
Jadwal pelayanan BPKB dan STNK dibuka tanggal 29 dan 30 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember buka sampai pukul 12.00 wita.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako
Komentar