Sabtu, 11 April 2026

Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Desember 2025 12:00 WIB
Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar
ist
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko

digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan deretan pengungkapan kasus menonjol sepanjang tahun 2025 yang menyita perhatian publik.

Baca Juga:

Kasus sorotan publik ini mulai dari pembunuhan berencana, beras bermasalah hampir enam ton, hingga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ratusan ribu liter.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda NTT bersama lintas satuan dan instansi terkait.

"Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi bukti komitmen Polda NTT dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat," kata Kombes Henry dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda NTT, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol pada 2 Agustus 2022.

Kasus ini berhasil diungkap tim khusus Polda NTT setelah hampir tiga tahun penyelidikan intensif.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka atas tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pengeroyokan dan pembakaran korban.

Polda NTT juga mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Kota Kupang.

Dari dua kasus ini, polisi menyita sekitar 5,79 ton beras yang diduga tidak memenuhi standar dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Tak kalah mengejutkan, tambah Kombes Henry, polisi juga membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menggunakan kapal SPOB Sisar Matiti, pelaku mengangkut 180.000 liter biosolar, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar.

Perkara ini telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap II, dengan penyerahan dua tersangka dan satu unit kapal ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam upaya menjaga kawasan konservasi, Direktorat Polairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggagalkan aksi perburuan rusa ilegal di Pulau Komodo, Manggarai Barat.

Tiga terduga pelaku asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu ekor rusa, dan sepuluh butir peluru.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor

Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor

Bahagianya Siswa di Pegunungan Kabupaten TTS Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kapolda NTT

Bahagianya Siswa di Pegunungan Kabupaten TTS Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kapolda NTT

28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih

Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Komentar
Berita Terbaru