Wakapolda NTT Minta Warga Percayakan Penanganan Kematian Lucky dan Delfi ke Penyidik
digtara.com -Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menerima perwakilan aliansi, keluarga korban dan keluarga tersangka terkait kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes di Mapolda NTT, Rabu (10/12/2025) siang.
Baca Juga:
Aliansi sendiri datang bersama GMKI Kupang dan orang tua dua orang warga yang sudah dijadikan tersangka terkait kasus ini.
Dalam pertemuan usai aksi demonstrasi ini, BEM Nusantara diwakili Andi Sanjaya dan kerabat korban minta agar dilakukan otopsi dan visum ulang karena selama ini tidak pernah ada visum dan otopsi.
Baca Juga:Koordinator BEM Nusantara, Andi Sanjaya menyebutkan kalau keluarga korban berharap agar terduga pelaku utama pembunuhan Lucky dan Delfi juga ditangkap.
Keluarga Delfi Foes diwakili Polce Foes memaparkan kalau kondisi jenazah Delfi saat itu cukup mengenaskan karena badan hancur dan mata dicungkil.
Ia mengaku kalau keluarga sudah banyak membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini dengan menghadirkan saksi dan membantu mencari alat bukti.
Ia mengaku berulang kali ia dan aliansi datang ke Polda NTT karena hilang kepercayaan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit Laka Satlantas Polresta Kupang Kota. "Kami datang terus karena tidak percaya (penanganan) lantas," ujarnya.
Ia menegaskan kalau tiga pelaku utama saat ini masih bebas dan berada di Jakarta. ia berharap penyidik bisa segera menangkap dan memproses para pelaku utama yang diduga menganiaya korban.
Baca Juga:Keluarga juga mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing Fickram Bones dan Jefans Bones yang dijadikan tersangka.
Keluarga menuntut agar pelaku utama (4 orang) yang saat ini ada di Jakarta bisa dijadikan tersangka karena mereka diduga menganiaya korban pasca kecelakaan lalu lintas.
Nonci Sanu, kerabat dari korban Lucky mengaku sudah mendapatkan SP2HP dari kasus ini namun keluarga kecewa dengan penanganan.
Untuk itu ia berharap agar penyidik bisa mengecek master CCTV di toko bangunan sekitar lokasi kejadian dan mendalami kembali keterangan saksi-saksi lain`
Baca Juga:Keluarga juga bersikeras kalau kedua korban belum pernah divisum dan diotopsi karena pasca kejadian langsung dimakamkan. Untuk itu ia berharap agar perlu dilakukan visum dan otopsi ulang.
Mereka juga mengungkap kekecewaan atas penetapan dua tersangka karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus kecelakaan tetapi merupakan kasus penganiayaan.
Menyikapi hal tersebut, Wakapolda NTT minta agar aliansi dan keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik. "Percayakan kepada kami untuk kami tuntaskan," ujar Wakapolda NTT.
Baca Juga:Wakapolda NTT bahkan menjamin kalau pihaknya akan mengawasi langsung penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Diingatkan pula bahwa penetapan dua tersangka oleh penyidik bukan akhir dari penanganan perkara ini. 'Dari proses ini akan dikembangkan jika ada bukti yang mendukung maka bisa diproses lagi untuk pihak yang diduga terlibat," ujar Wakapolda NTT.
sementara Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan kalau berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan saat ini masih menunggu petunjuk jaksa.
Penetapan tersangka, sebut Kombes Patar sudah melalui gelar perkara didukung keterangan dan alat bukti yang terkumpul serta hasil olah TKP.
Harapan keluarga Lucky dan Delfi bahwa ada pelaku lainnya akan didalami lagi. namun perlu didukung bukti yang kuat. Empat orang yang diduga sebagai pelaku sudah pernah juga dipanggil, namun salah satunya masih berada di Depok-Jawa Barat karena sakit.
Baca Juga:Kombes Patar juga mengaku kalau pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi dan visum dari dokter RSUD Prof Dtr WZ Yohanes Kupng.
Namun demikian, penyidik akan mengakomodir harapan dan masukan keluarga korban dan tersangka untuk menghadirkan yang diduga pelaku lainnya tapi perlu didukung alat bukti yang valid.
Untuk keluarga tersangka, semua hak tersangka tetap ada yakni pendampingan dan tersangka bisa dibesuk. "Perlakuan terhadap tersangka sesuai norma yang ada," tegas Kombes Patar.
Penyidik juga akan mendalami keterangan saksi lain seperti Rianti, Anggi dan Sari Doko, namun harus didukung dengan alat bukti yang saling mendukung.
Baca Juga:
Satu Lagi SPPG 3T di Kabupaten TTU Diresmikan, Total Tujuh SPPG Polri Layani 4.033 Penerima MBG
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polri Gelar Operasi Lilin Turangga 2025
Aksi Massa di Depan Polda NTT Anarkis, Pintu Gerbang Roboh Dijebol Massa
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling