Senin, 23 Februari 2026

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Imanuel Lodja - Rabu, 10 Desember 2025 15:12 WIB
Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana
ist
Kapolda NTT saat menerima perwakilan mahasiswa Sumba di lantai 1 Polda NTT, Rabu (10/12/2025)
Para tersangka resmi ditahan dan menghuni sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.

Baca Juga:

Para tersangka dan saksi melakonkan 25 adegan mulai dari pesta miras di sebuah kios dan pangkas rambut hingga ke lokasi terakhir.

Awalnya korban yang baru beberapa bulan tinggal di Kota Kupang melintas di wilayah RT 045 Kelurahan Liliba.

Ia bertemu dengan para tersangka yang sedang pesta miras. Korban pun diajak bergabung menikmati miras.

Baca Juga:
Saat itu karena sudah mabuk miras, terjadi salah paham. Para pelaku menganggap korban terlalu banyak cerita sehingga marah.

Karena korban banyak omong maka korban dipukul oleh salah satu pelaku.

Korban tidak terima sehingga saling pukul dengan salah satu pelaku.

Pelaku yang berkelahi dengan korban memanggil enam pelaku lainnya sehingga para pelaku menganiaya korban dan korban terjatuh.

Saat itu korban diduga meninggal dunia sehingga para pelaku panik dan bingung.

Karena bingung maka para pelaku mengevakuasi korban ke pinggir kali.

Baca Juga:
Mereka menyiram tubuh korban dengan pertalite dan kemudian membakar korban bersama handphone dan meninggalkan korban.

Jasad korban ditemukan hangus terbakar di antara bebatuan dalam kali mati dekat TPU Liliba, RT 045/RW 16, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Lokasi penemuan adalah batas wilayah antar kelurahan Liliba dan Naimata.

Saat dilakukan olah TKP oleh petugas Inafis Polresta Kupang Kota, jasad korban sudah tidak bisa dikenali lagi karena sudah hangus.

Di sekitar jasad korban terdapat daun bekas terbakar dan juga satu unit telepon seluler yang diduga milik korban yang sudah disita polisi.

Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan tangan kanan menempel di dahi dengan posisi kaki menyilang.

Baca Juga:
Jenazah mengalami luka bakar dengan luas 100 persen dengan derajat luka bakar I - II (hanya sampai pada kulitnya saja).

Ada sejumlah luka memar pada kepala korban dan kaki serta tangan dalam kondisi hangus.

Penyebab pasti kematian korban adalah luka bakar di sekujur tubuh dgn luas 100 persen dan dengan derajat I - II disertai dengan keracunan CO (karbon monoksida).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai

IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dosen dan Mahasiswa Undana Dilarang Bertemu di Rumah

Dosen dan Mahasiswa Undana Dilarang Bertemu di Rumah

Komentar
Berita Terbaru