Sabtu, 10 Januari 2026

DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja

Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 08:00 WIB
DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
ist
AL alias Anwar saat diamankan polisi di Polsek Kota Raja

digtara.com -AL alias Anwar (44), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian Polsek Kota Raja pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:

Anwar merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kota Raja karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Hoeknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang berurusan dengan polisi terkait laporan polisi nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/Polsek Kota Raja/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Agustus 2025.

AL ditangkap di depan Gereja GMIT Maranatha Oebufu, Kota Kupang.

Baca Juga:

Ia pun pasrah saat dibawa polisi ke Polsek Kota Raja guna proses hukum lebih lanjut.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia setelah mengumpulkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

"Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti," ungkap Ipda Frid Sia pada Rabu malam.

Kasus KDRT bermula ketika DT baru saja tiba di rumah setelah menyelesaikan pekerjaannya.

DT dan AL terlibat cekcok dan pertengkaran. "Informasi yang kami peroleh, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku," ujarnya.

Diduga karena emosi yang tidak terkontrol, pelaku secara tiba-tiba membanting rice cooker yang ada di dekatnya ke lantai hingga hancur berantakan.

Baca Juga:

Pelaku kemudian mendekati korban dan memukul korban yang mengakibatkan luka memar di tangan kanan serta bengkak di punggung DT.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada mengapresiasi kerja seluruh anggota tim yang terlibat dalam penangkapan ini.

Kapolsek juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terutama KDRT dan kejahatan lainnya.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT," ujarnya.

Penangkapan AL ini, tandasnya adalah bukti keseriusan polisi dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kota Kupang.

Saat ini, AL mendekam di sel tahanan Polsek Kota Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para korban KDRT, untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwajib.

"Kami memahami bahwa melapor bukanlah hal yang mudah, apalagi jika korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Namun, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan perlindungan serta pendampingan hukum yang dibutuhkan. Jangan biarkan diri Anda terus menjadi korban! Kami siap membantu Anda keluar dari lingkaran kekerasan ini," tandas AKP Leyfrid D. Mada.

Diingatkan bahwa KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh.

"Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas KDRT, serta menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh anggota keluarga," tambah Kapolsek.

Baca Juga:

Dengan penangkapan AL, diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak-hak setiap individu, serta membangun rumah tangga yang dilandasi cinta dan kasih sayang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru