DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
digtara.com -AL alias Anwar (44), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian Polsek Kota Raja pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:
Anwar merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kota Raja karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Hoeknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang berurusan dengan polisi terkait laporan polisi nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/Polsek Kota Raja/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Agustus 2025.
AL ditangkap di depan Gereja GMIT Maranatha Oebufu, Kota Kupang.
Baca Juga:
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia setelah mengumpulkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
"Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti," ungkap Ipda Frid Sia pada Rabu malam.
Kasus KDRT bermula ketika DT baru saja tiba di rumah setelah menyelesaikan pekerjaannya.
DT dan AL terlibat cekcok dan pertengkaran. "Informasi yang kami peroleh, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku," ujarnya.
Diduga karena emosi yang tidak terkontrol, pelaku secara tiba-tiba membanting rice cooker yang ada di dekatnya ke lantai hingga hancur berantakan.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada mengapresiasi kerja seluruh anggota tim yang terlibat dalam penangkapan ini.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terutama KDRT dan kejahatan lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT," ujarnya.
Penangkapan AL ini, tandasnya adalah bukti keseriusan polisi dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kota Kupang.
Saat ini, AL mendekam di sel tahanan Polsek Kota Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Kami memahami bahwa melapor bukanlah hal yang mudah, apalagi jika korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Namun, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan perlindungan serta pendampingan hukum yang dibutuhkan. Jangan biarkan diri Anda terus menjadi korban! Kami siap membantu Anda keluar dari lingkaran kekerasan ini," tandas AKP Leyfrid D. Mada.
Diingatkan bahwa KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
"Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas KDRT, serta menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh anggota keluarga," tambah Kapolsek.
Baca Juga:
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Resmi Gabung Manchester City, Antoine Semenyo Ungkap Alasan Pilih The Citizens
Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi
Gaspol! Saldo DANA Gratis Hingga Rp122.000 Bisa Cair Malam Ini Lewat Game Penghasil Uang
UBS dan Galeri24 Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 10 Januari 2026