Selasa, 14 April 2026

Satu Bulan Dirawat, Satu Lagi Korban Penikaman di Kelapa Lima-Kota Kupang Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 12:34 WIB
Satu Bulan Dirawat, Satu Lagi Korban Penikaman di Kelapa Lima-Kota Kupang Meninggal Dunia
ist
Jenazah Rion Dasi saat berada di RSUD SK Lerik Kota Kupang
Warga sekitar dan anggota Polsek Kota Lama langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Baca Juga:

Nyawa Selvince tidak bisa tertolong. Ia pun meninggal dunia. Sementara Rion sekarat dan belum sadarkan diri. Ia masih dirawat intensif di RSUD SK Lerik.

Tersangka Bento yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini ditahan sejak Kamis (16/10/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polsek Kota Lama.

Bento ditangkap di sebuah gudang besi tua di daerah Pasar Baru Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Rabu (15/10/2025) pagi

Baca Juga:
Polisi menjerat Bento dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pasal 354 KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya menjadi maksimal 10 tahun penjara.

Bento ditangkap oleh tim Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Belu, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.

Baca Juga:
Dari hasil pengejaran itu, ditemukan pula sepeda motor beat warna merah milik tersangka di Atambua pada Sabtu (4/10/2025).

Sepeda motor diamankan sehari setelah kejadian penikaman.

Penangkapan dalam kurun waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.

Setelah ditangkap dan hendak dibawa, Bento berupaya untuk kabur. Polisi kemudian menembaknya kaki kirinya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone, satu unit sepeda motor beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban.

Bento berhasil lolos dan melarikan diri pasca kejadian pada Jumat (3/10/2025) subuh.

Baca Juga:
Ia sempat menjatuhkan sebuah tas pinggang berisi satu unit ponsel yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk mencari dan mengejar pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai

Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai

Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai

Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak

Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan

Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan

Komentar
Berita Terbaru