Satu Bulan Dirawat, Satu Lagi Korban Penikaman di Kelapa Lima-Kota Kupang Meninggal Dunia
Baca Juga:
Tersangka Bento yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini ditahan sejak Kamis (16/10/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polsek Kota Lama.
Bento ditangkap di sebuah gudang besi tua di daerah Pasar Baru Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Rabu (15/10/2025) pagi
Baca Juga:Polisi menjerat Bento dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya menjadi maksimal 10 tahun penjara.
Bento ditangkap oleh tim Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Belu, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.
Baca Juga:Dari hasil pengejaran itu, ditemukan pula sepeda motor beat warna merah milik tersangka di Atambua pada Sabtu (4/10/2025).
Sepeda motor diamankan sehari setelah kejadian penikaman.
Penangkapan dalam kurun waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone, satu unit sepeda motor beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban.
Bento berhasil lolos dan melarikan diri pasca kejadian pada Jumat (3/10/2025) subuh.
Baca Juga:Ia sempat menjatuhkan sebuah tas pinggang berisi satu unit ponsel yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk mencari dan mengejar pelaku.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan