Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
digtara.com -AT (20) dan SMN (20), tersangka kasus judi online (Judol) ditahan jaksa pasca menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Baca Juga:
Sebelumnya, kedua tersangka tidak ditahan Polda NTT dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Sebelum diserahkan ke jaksa, kedua tersangka menjalani pemeriksaan medis di Klinik Bid Dokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat.
Baca Juga:Namun saat hendak dilimpahkan ke jaksa, kedua tersangka harus bolak balik ke kamar mandi dengan keluhan pusing, mual dan meriang.
Mereka pun ditahan jaksa dan dtitipkan di Rutan Perempuan Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka AT dan SMN merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.
Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.
Baca Juga:Keduanya turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.
Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.
Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kecamatan Kupang Tengah.
Tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama.
Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.
Baca Juga:Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN.
Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Kombes Henry menambahkan bahwa tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.
"Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, kami melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa," jelasnya.
Baca Juga:Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.
Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda NTT kembali mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang, proses hukum terhadap dua mahasiswi ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
Baca Juga:
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi