Jumat, 24 Oktober 2025

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 10:00 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
ist
Mahasiswi pelaku Judol di Kupang saat dilimpahkan ke JPU
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kecamatan Kupang Tengah.

Baca Juga:

Dari AT, polisi menyita handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama.

Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.

Baca Juga:
Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN.

Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

"Praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial, adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Kamis petang.

Kombes Henry menambahkan bahwa tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.

"Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, kami melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa," jelasnya.

Baca Juga:
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda NTT kembali mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai tergiur oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang, proses hukum terhadap dua mahasiswi ini akan segera memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT

Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Komentar
Berita Terbaru