Terinfeksi Virus Rabies, Anjing Peliharaan Warga di Kupang Dimusnahkan
digtara.com -Seekor anjing milik warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dimusnahkan pada Jumat (19/9/2025) petang.
Baca Juga:
Anjing tersebut langsung dikuburkan guna menghindari penyebaran virus.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Oeba, Polsek Kota Lama, Aipda Yanto Ola juga mendatangi rumah warga yang dilaporkan memiliki hewan anjing peliharaan dengan indikasi terinfeksi virus rabies.
Kegiatan ini turut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Lurah Oeba, Rina Saudale bersama staf serta petugas dari Dinas Pertanian Bidang Peternakan Kota Kupang, Herlin Ngefak.
Setibanya di lokasi, di rumah Almarhum Agustinus N di Jalan Pisang, RT 006/RW 02, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, tim gabungan langsung memeriksa hewan peliharaan warga tersebut.
Sebelum kedatangan petugas, pemilik telah mengambil langkah antisipatif dengan mengisolasi anjing dalam ruangan terkunci, agar tidak menularkan penyakit ke hewan lain maupun manusia.
Sebagai bentuk penanganan lanjutan, pemilik kemudian memutuskan untuk memusnahkan dan menguburkan hewan tersebut di tempat yang aman.
Untuk memastikan diagnosis, petugas dari Dinas Pertanian berencana melakukan pengambilan sampel dari anjing tersebut pada Sabtu (20/9/2025).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama pihak terkait ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya pencegahan dini guna mengantisipasi penyebaran virus rabies di wilayah Kota Kupang.
"Terima kasih atas laporan cepat dari warga, sehingga petugas dari dinas terkait cepat melakukan penanganan sehingga apabila berpotensi memiliki virus yang berbahaya, dapat dicegah sedini mungkin," kata Kapolsek pada Sabtu siang.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan