Kamis, 13 November 2025

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 19 September 2025 16:00 WIB
Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi
ist
Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pada Jumat (19/9/2025)
digtara.com -IB (22) dan JMH (24) tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Jumat (19/9/2025) siang.

Baca Juga:

IB, wagga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan. JMH, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ditangkap di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Keduanya terlibat kasus pengeroyokan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat pagi.

IB dan JMH menganiaya YAF sehingga korban membuat laporan polisi nomor LP/B/1096/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 18 September 2025.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengaku kalau kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan.

"Korban dianiaya saat sedang berada di sebuah warung menunggu pesanan makanan. Tiba-tiba sekelompok orang tidak dikenal menyeret dan memukul korban berulang kali," ujar Kapolresta pada Jumat siang.

Korban sempat melawan, namun kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota

Dari hasil interogasi diketahui bahwa sebelumnya korban dan kedua terduga pelaku sempat terlibat perdebatan, saat korban yang dalam pengaruh minuman keras menahan laju kendaraan kedua terduga pelaku.

"Peristiwa tersebut sempat diselesaikamm," tandas Kapolresta.

Namun ketika keduanya kembali bertemu di sebuah warung di Kelurahan Tuak Daun Merah, kedua terduga pelaku yang masih dendam langsung mengeroyok korban

Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana umum di Mapolresta Kupang Kota.

Kedua terduga pelaku diproses hukum dan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng

Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng

Komentar
Berita Terbaru