Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU
digtara.com -Penyidik Satresnarkoba Polres Lembata melimpahkan MKR, tersangka kasus tindak pidana Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lembata.
Baca Juga:
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (12/9/2025).
"Sudah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana Narkotika," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam pada Sabtu (13/9/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Pengiriman berkas perkara merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata bahwa perkara telah lengkap (P.21) tanggal 11 September 2025.
Tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres Lembata sejak akhir Juli 2025 lalu.
MKR alias Riswan (20) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh.
Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Ia diamankan tim Resnarkoba Polres Lembata dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam di pelabuhan laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Saat diamankan polisi, Riswan bersama rekannya MSA alias Aros (20) sedang mengambil barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah handphone merek Relmi C35 dan sejumlah uang kertas.
Anggota Satresnarkoba Polres Lembata mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika jenis ganja di pelabuhan laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam dan KBO Satresnarkoba Polres Lembata serta anggota menyelidiki informasi tersebut.
Ternyata benar, polisi mendapati Riswan sedang mengambil barang bukti yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Riswan tidak sendirian. Ia membawa temannya Aros untuk mengambil narkotika diduga jenis ganja.
Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.
Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.
Riswan membuang bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan.
Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.
Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Ia dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU