Sempat Kabur Bawa Motor dan Uang Rp47,2 Juta Milik Majikan, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (20/6/2025). Saat itu, ADS yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang hasil penjualan barang kepada majikannya, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Tebing Tinggi.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp47,288 juta," kata AKP Mulyono, Kamis (11/9/2025).
Penangkapan di Rumah Kontrakan
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam (10/9/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen.
"Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat serta lima lembar bon penjualan.
Tersangka Dijerat Pasal 372 KUHP
Kini, ADS telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
Wali Kota Tebingtinggi Akan Bentuk Tim Khusus untuk Pengawasan Penyakit Hepatitis Akut Anak Dan PMK
Tinjau ke Tebing Tinggi, Gubernur Minta Lakukan Penanganan Cepat Korban Banjir
BNNK Tebing Tinggi Musnahkan 678,74 Gram Sabu-sabu
3.726 Siswa SMP Di Tebing Tinggi Ikuti UNBK