Bocah di Amfoang-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik
Baca Juga:
Bocah perempuan yang juga warga RT 008/RW 003, Dusun IV, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang ini meninggal pada Senin (8/9/2025) petang.
Peristiwa itu terjadi di RT 004/RW 002, Dusun II, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/9/2025) malam.
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valentinus Beribe mengaku korban diduga terkena setrum hingga meninggal di lokasi.
Saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025), Iptu Valentinus menjelaskan, saat kejadian Rena sedang bermain di dapur rumah tantenya, Landina Sabneno (40).
Sementara kakek korban Salmun Sabneno (69) dan tante korban sedang duduk di ruang depan menunggu tamu untuk ibadah rumah tangga.
Tiba-tiba lampu padam dan ternyata korban sedang bermain di dapur.
Ketika dicek, korban ditemukan tergeletak di lantai dapur, sekitar satu meter dari meja penyimpanan colokan listrik.
Kakek korban, Salmun Sabneno, bersama Landina histeris melihat kondisi korban.
Warga yang berdatangan kemudian membantu mengevakuasi Rena ke Puskesmas Soliu menggunakan bus. Namun, nyawa bocah itu tak tertolong.
"Hasil pemeriksaan medis terdapat luka lecet di telapak tangan kiri korban," tutur Valentinus.
Setelah pemeriksaan, keluarga membawa jenazah Rena kembali ke Dusun IV Tabun, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, untuk disemayamkan.
Menurut Valentinus, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan instalasi listrik menggunakan sistem terminal, dan salah satu kabel tidak memiliki colokan.
"Korban tersengat aliran listrik karena kelalaian orang tua dan kurangnya pengawasan seperti anak memasukkan jari ke dalam stop kontak," ujar Kapolsek.
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif
Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang
Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal