Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Pesta Wisuda

Baca Juga:
Dua tersangka yang diserahkan yakni FA dan BGJ yang mengeroyok korban DJDD sesuai laporan polisi nomor LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 5 Juli 2025.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Koja AKP Leyfrids D. Mada mengatakan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Para tersangka telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," sebut AKP Frids Mada.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda NTT.
Kejadian bermula pada Sabtu (5/7/2025) dini hari, pada saat acara pesta wisuda di gedung Taman Budaya di kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.
Saat itu korban melihat terjadi perkelahian antara dua kelompok pemuda.
Korban berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun para tersangka langsung mengeroyok korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di atas mata kiri tepat dibawa alis sebelah kiri.
Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro menyisir kos-kosan para tersangka di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan berhasil mengamankan para tersangka
Polsek Kota Raja terlebih dahulu mengamankan BGJ dan FA.
Anggota unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian menginterogasi BGJ dan VA.
Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Raja untuk diamankan.
Kepada polisi, para terduga pelaku mengaku kalau saat melakukan aksinya sementara terpengaruh minuman keras.
Selain itu, video aksi kekerasan para pelaku tersebut tersebar di beberapa akun media sosial.

Kapolsek Kota Raja dan Anggota Bubarkan Permainan Judi Sabung Ayam
