Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 02 September 2025 17:00 WIB
ist
Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan empat pelaku pencurian kabel PLN pada Senin (1/9/2025).
digtara.com -Unit Buser Satreskrim Polres Ngada mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Wolobobo, Kabupaten Ngada, NTT.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti yang telah dijual kepada penadah pada Senin (1/9/2025)
Keempat pelaku masing-masing KLB asal Kabupaten Ende, SB asal Kota Kupang, WPR san LI asal Kabupaten Nagekeo.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Iptu Joesteve C. Fortuna membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Wolobobo," ujar Iptu Joesteve pada Selasa (2/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjual hasil curian ke beberapa penadah di wilayah Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/141/IX/2025/Polres Ngada/Polda NTT, kasus pencurian ini terjadi berulang kali sejak Juni hingga Juli 2025.
Para pelaku menjual kabel curian tersebut sebanyak lima kali dengan nilai berbeda, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per transaksi.
"Dari pengakuan salah satu pelaku, aksi pencurian ini dilakukan bersama rekan-rekannya dengan sepengetahuan mandor lapangan proyek. Mereka kemudian menjual kabel curian ke beberapa lokasi penampungan besi tua. Bahkan ada komunikasi dengan penadah untuk menghapus rekaman CCTV agar aksi mereka tidak terdeteksi," tambahnya.
Akibat perbuatan para pelaku, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 193 juta.
Saat ini, Unit Buser masih melakukan pengembangan untuk memburu empat tersangka lain yang terlibat serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain dan penadah. Polres Ngada berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan efek jera serta menjaga keamanan aset vital milik negara," tegas Iptu Joesteve.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Kebakaran Gudang Logistik UPP Nusra II di Ende Dipicu Korsleting Listrik
PLN-Damkar Kabupaten Ende Atasi Kebakaran Gudang Logistik UP3 Flores Bagian Barat
BREAKING NEWS! Gudang Logistik PLN UPP Nusra II Ende Terbakar
Stok BBM Menipis, Rote Ndao Terimbas Pemadaman Listrik
Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token
Komentar
Berita Terbaru
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kode Redeem FF Free Fire 10 Maret 2026: Klaim Skin Angelic, Bundle, dan Diamond Gratis
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kurs Dollar Hari Ini 10 Maret 2026: Rupiah di Rp16.900, Akankah Tembus Rp17.000?
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
IHSG Hari Ini 10 Maret 2026 Berpotensi Koreksi, Ini Rekomendasi Saham ADRO, BBRI, BKSL, dan ENRG