Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan WNA Uzbekistan tersebut, petugas mengkategorikan sebagai korban TPPM yang difasilitasi oleh sponsor atau penghubung Warga Negara Indonesia atas nama Boni sesuai keterangan pemeriksaan dari informan.
Baca Juga:
Kedelapan WNA Uzbekistan tersebut dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan WNA Uzbekistan.
Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama melalui jalur yang berbeda di wilayah Indonesia.
Mereka dideportasi pada Senin, 1 September 2025 melalui penerbangan Bandara Ngurah Rai.
Mereka segera dipulangkan ke negara asal dan tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Mereka terjerat pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terdapat dugaan kuat percobaan perlintasan ilegal oleh delapan WNA Uzbekistan karena Kabupaten Belu rawan menjadi jalur TPPM karena jarak terdekat dengan Timor Leste dan Australia.
Modus baru pun terdeteksi dengan pola penggunaan visa resmi namun disalahgunakan untuk TPPM.
Delapan WNA tersebut terdeteksi melalui jalur Surabaya – Kupang – Atambua.

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
