Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati
Ancaman Hukuman Berat
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang penyekapan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti DC.
Kronologi Awal Kejadian
Sebelumnya, warga Jalan Pukat II dikejutkan dengan kabar kematian seorang perempuan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak tertolong.
Kepala Lingkungan XIII Bantan Timur, Ahmad Tohir Nasution (53), membenarkan bahwa pelaku DC adalah pendatang yang sudah tiga tahun tinggal di wilayah tersebut.
"Dia orangnya tertutup, jarang bergaul. Kalau di KTP, dia warga Kota Matsum III. Korbannya saya malah tidak kenal," ujarnya.
Petugas Inafis menemukan bercak darah di gorden dan sela-sela buffet rumah korban. Bau amis darah masih tercium kuat, memperkuat dugaan tindak penganiayaan di lokasi.
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi