Sabtu, 07 Maret 2026

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Arie - Rabu, 27 Agustus 2025 20:01 WIB
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati
suara.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Medan.

Ancaman Hukuman Berat

Baca Juga:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang penyekapan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti DC.

Kronologi Awal Kejadian

Sebelumnya, warga Jalan Pukat II dikejutkan dengan kabar kematian seorang perempuan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak tertolong.

Kepala Lingkungan XIII Bantan Timur, Ahmad Tohir Nasution (53), membenarkan bahwa pelaku DC adalah pendatang yang sudah tiga tahun tinggal di wilayah tersebut.

"Dia orangnya tertutup, jarang bergaul. Kalau di KTP, dia warga Kota Matsum III. Korbannya saya malah tidak kenal," ujarnya.

Petugas Inafis menemukan bercak darah di gorden dan sela-sela buffet rumah korban. Bau amis darah masih tercium kuat, memperkuat dugaan tindak penganiayaan di lokasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan

H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Komentar
Berita Terbaru