Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Ancaman Hukuman Berat
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang penyekapan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti DC.
Kronologi Awal Kejadian
Sebelumnya, warga Jalan Pukat II dikejutkan dengan kabar kematian seorang perempuan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak tertolong.
Kepala Lingkungan XIII Bantan Timur, Ahmad Tohir Nasution (53), membenarkan bahwa pelaku DC adalah pendatang yang sudah tiga tahun tinggal di wilayah tersebut.
"Dia orangnya tertutup, jarang bergaul. Kalau di KTP, dia warga Kota Matsum III. Korbannya saya malah tidak kenal," ujarnya.
Petugas Inafis menemukan bercak darah di gorden dan sela-sela buffet rumah korban. Bau amis darah masih tercium kuat, memperkuat dugaan tindak penganiayaan di lokasi.

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Rumah Warga dan Anggota Polisi di Malaka-NTT Jadi Sasaran Pelemparan OTK

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah
