Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun
Imanuel Lodja - Selasa, 26 Agustus 2025 16:30 WIB
net
Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun
Sementara untuk korban lainnya yang berusia 13 dan 16 tahun belum ditanggapinya sebab sidang khusus untuk itu belum dilakukan.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Nikolas menekankan bantahan terdakwa Fajar dalam sidang tersebut hanya terkait dengan keterangan tersangka Fani soal adanya korban usia lima tahun.
"Tadi khusus terkait keterangan Fani untuk Fajar dan keterangan Fajar untuk Fani," ungkap dia.
Tim kuasa hukum yang mendampingi mantan Kapolres Ngada ini juga telah bersiap untuk agenda selanjutnya terkait pemeriksaan saksi ahli IT mengenai video yang jadi barang bukti dalam kasus kekerasan seksual pada anak ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Komentar