Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengaku tidak memesan dan mencabuli korban anak berusia lima tahun di sebuah hotel pada 2024 lalu.
Baca Juga:
Fajar juga membantah bertemu dengan Fani (20), tersangka sekaligus korbannya yang membawa anak berusia lima tahun itu kepadanya yang menunggu di kamar hotel.
Fajar membantah keterangan awalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyebut dirinya saat itu ditekan atasan dalam proses tersebut.
Bantahan ini disampaikan Fajar dalam sidang lanjutan pada Senin (25/8/2025) di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan Fajar sebagai saksi terhadap keterangan tersangka Fani.
Kuasa hukum terdakwa Fajar, Nikolas Ke Lomi, mengungkap fakta tersebut, saat dikonfirmasi usai persidangan yang berlangsung tertutup pada Senin.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Fajar memang mengakui menginap di hotel dimaksud dengan bukti check in.
Namun ia menolak keterangan yang disampaikan terdakwa Fani yang menyebut dirinya memesan dan bertemu dengan korban berusia lima tahun itu dalam kamar pada malam kejadian.
"Saat itu Fajar mengaku ada kegiatan seni budaya yang dilakukan oleh Polda, dia pulangnya sampai jam 11, sedangkan kejadian itu jam 10 sesuai keterangan di Fani itu," urai kuasa hukum.
Terdakwa Fajar juga membantah melakukan tindakan asusila dengan alasan pertemuan dengan korban berusia lima tahun itu tidak pernah terjadi.
"Iya dibantah juga, tadi soal (tindakan asusila) itu," ujar Nikolas Ke Lomi.
Ia menambahkan, mantan polisi ini menyebut mendapat tekanan dalam proses BAP. Terdakwa Fajar dalam sidang menyebut dirinya sebagai bawahan sehingga mengikuti arahan pimpinannya dalam pembuatan BAP.
"Tidak ada, tidak ada. Maklum saja, saat itu dia mengaku, menurut dia dalam keadaan ditekan. kan dikasih keterangan, 'lu ngaku aja supaya aman', begitu. Settingan juga, namanya pimpinan dan bawahan ya diperintah ikuti saja," tambah dia.

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
