Jumat, 03 Oktober 2025

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Arie - Senin, 18 Agustus 2025 08:00 WIB
4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas
suara.com
4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

digtara.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 4.188 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi. Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumbar, Kunrat Kasmiri, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.

"Pemberian remisi adalah apresiasi bagi narapidana maupun anak binaan yang mampu memperbaiki diri, menaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan," jelas Kunrat.

Remisi Disebar di 22 UPT Pemasyarakatan

Ribuan narapidana penerima remisi tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas Perempuan, Lapas Narkotika, Lapas Anak, hingga cabang Rutan.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, besaran remisi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Remisi hanya diberikan kepada mereka yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Bila tercatat melakukan pelanggaran di register F, otomatis tidak bisa diusulkan," tegasnya.

Kasus yang Mendominasi

Para penerima remisi berasal dari beragam kasus, seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sumbar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 4.647 narapidana dan anak binaan. Remisi ini merupakan pengurangan hukuman khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI.

132 Narapidana Langsung Bebas

Dari total penerima remisi umum, 74 orang langsung bebas. Sementara itu, dari kategori remisi Dasawarsa, 58 orang juga menghirup udara bebas pada momentum kemerdekaan kali ini.

Dengan demikian, total 132 narapidana dan anak binaan di Sumbar resmi meninggalkan jeruji besi tepat di hari peringatan HUT RI ke-80.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral Uang Pecahan Rp250 Ribu Edisi HUT RI ke-80, Bank Indonesia Tegaskan Hoaks!

Viral Uang Pecahan Rp250 Ribu Edisi HUT RI ke-80, Bank Indonesia Tegaskan Hoaks!

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

Difabel di Pulau Terselatan NKRI Baca Teks Proklamasi Saat Perayaan HUT RI Ke-80

Difabel di Pulau Terselatan NKRI Baca Teks Proklamasi Saat Perayaan HUT RI Ke-80

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

Tangis Pecah! Paskibraka Nyaris Kibarkan Merah Putih Terbalik di HUT RI ke-80

Tangis Pecah! Paskibraka Nyaris Kibarkan Merah Putih Terbalik di HUT RI ke-80

Komentar
Berita Terbaru