Sewa Kendaraan Berujung Penggelapan, Warga Bonipoi-Kupang Diamankan Polisi

digtara.com -PHM alias Papy (40), warga Jalan Kosasih nomor 5, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Kota Lama.
Baca Juga:
Papy yang juga buruh harian lepas ini diamankan pada Rabu (13/8/2025) malam karena kasus penipuan dan penggelapan sewa kendaraan.
Kasus ini dialami dan dilaporkan Muhammad Oemar Karsan alias Umar (19), warga Perumahan RSS Baumata Blok I Nomor 13, RT 007/RW 003, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
"Kita amankan pelaku dan kita lakukan gelar perkara. Nanti akan dirilis," ujarnya pada Kamis (14/8/2025).
Diperoleh informasi kalau kasus ini berawal pada Kamis, 10 April 2025, sekira pukul 21.30 Wita.
Korban Umar sedang berada di rumah Ketua RW 001 Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu tersangka Papy mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban menanyakan sepeda motor yang bisa disewa.
Ia beralasan kalau ada pegawai Pertamina sedang mencari sepeda motor untuk disewa ke lokasi proyek.
Tersangka menanyakan apakah korban mau menyewakan sepeda motor.
Korban mengiyakan dan siap mengantar sepeda motor untuk disewa tersangka.
Korban kemudian mengantar sepeda motor pesanan tersangka ke rumah tersangka di Jalan Kosasih, RT 002/RW 001, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu korban menyewakan satu unit sepeda motor honda beat warna biru nomor polisi DH 6451 KS, milik korban.
Saat itu korban masih menanyakan nama dan identitas penyewa.
Namun tersangka tidak menyebutkan nama penyewa. Ia beralasan kalau penyewa adalah kenalannya.
"Itu (penyewa) saya punya kenalan jadi kamu tidal usah cari tahu (nama penyewa)," ujar tersangka Papy saat itu.
Kepada korban, tersangka meyakinkan kalau biaya sewa akan disetor setiap awal bulan sebesar Rp 3.000.000, dengan hitungan biaya sewa sehari sebesar Rp 100.000.
Setelah sepakat, korban pun langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Selanjutnya korban dijemput kakaknya, Fadhal Gibran Karsan untuk pulang le rumah.
Selama tiga bulan awal, dari bulan April 2025 hingga bulan Juni 2025, pembayaran uang sewa sepeda motor oleh tersangka selalu lancar dan tidak ada kendala.
Namun sejak bulan Juli 2025, pembayaran sewa sepeda motor mulai tersendat.
Tersangka pun mulai memberikan alasan untuk menunda pembayaran.
Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, tersangka hanya menjawab bahwa sepeda motor tersebut ada, namun korban tidak pernah melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Sejak akhir bulan Juli 2025, tersangka mulai menghindar dari korban.
Korban berusaha menghubungi dan mencari korban di rumah namun nihil, dan keberadaan sepeda motor juga tidak diketahui lagi.
Ia pun melaporkan penipuan dan penggelapan ini ke polisi di Polsek Kota Lama.
Polisi kemudian mengamankan Papy tanpa perlawanan. Ia pun pasrah saat dibawa ke Polsek Kota Lama guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka mengakui kalau dirinya telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada Anasnor Hamzah Rery.
Polisi pun mengamankan barang bukti : satu unit sepeda motor honda beat warna biru DH 6451 KS.
Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Kota Lama.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik yang menangani kasua ini sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
