Jumat, 01 Mei 2026

Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 09:04 WIB
Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan soal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri hingga trauma di Polres TTS

Proses penyidikan sempat terkendala karena korban mengalami trauma berat dan tidak dapat memberikan keterangan.

Baca Juga:

Penyidik kemudian meminta ahli psikologi untuk melakukan observasi selama satu bulan, hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan pada 17 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada Senin, 11 Agustus 2025, tersangka OB ditangkap tanpa melakukan perlawanan. OB pun ditahan di Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

OB pun dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru