Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma
Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 09:04 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan soal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri hingga trauma di Polres TTS
Proses penyidikan sempat terkendala karena korban mengalami trauma berat dan tidak dapat memberikan keterangan.
Baca Juga:
Penyidik kemudian meminta ahli psikologi untuk melakukan observasi selama satu bulan, hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan pada 17 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan tersebut, pada Senin, 11 Agustus 2025, tersangka OB ditangkap tanpa melakukan perlawanan. OB pun ditahan di Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
OB pun dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun
Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat
Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi
Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat
Komentar