Kamis, 04 Desember 2025

Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 09:04 WIB
Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan soal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri hingga trauma di Polres TTS

Proses penyidikan sempat terkendala karena korban mengalami trauma berat dan tidak dapat memberikan keterangan.

Baca Juga:

Penyidik kemudian meminta ahli psikologi untuk melakukan observasi selama satu bulan, hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan pada 17 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada Senin, 11 Agustus 2025, tersangka OB ditangkap tanpa melakukan perlawanan. OB pun ditahan di Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

OB pun dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Komentar
Berita Terbaru