Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

digtara.com -EN (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengalami trauma berkepanjangan pasca mendapatkan kekerasan seksual.
Baca Juga:
Selama satu bulan lebih, EN mengalami trauma berat atas kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan OB (45) pada pertengahan bulan Juni 2025 lalu.
Karena trauma berat atas kasus yang dialami, korban EN pun didampingi psikolog guna memulihkan psikisnya.
Karen trauma berkepanjangan ini, polisi baru bisa menggali keterangan dari korban atas kasus kekerasan seksual yang dialami korban pada akhir bulan Juli 2025 lalu.
Berbekal keterangan dan pengakuan korban atas kasus pemerkosaan dan kekerasan fisik yang dialaminya selama beberapa kali, polisi dari Polres TTS pun kemudian membekuk OB dan saat ini sudah diamankan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya pada Rabu (13/8/2025) menjelaskan kalau kejadian ini bermula pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Saat itu, korban EN ke sekolah untuk mengambil raport dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU). Namun ia gagal mengambil dokumen tersebut karena para guru sedang rapat.
Saat hendak pulang, sekitar pukul 12.00 Wita, EN dihubungi oleh tersangka OB (45). Tersangka meminta korban untuk datang ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Korban tidak berpikiran buruk sehingga mengikuti ajakan OB. Ia pun datang ke rumah kosong tersebut di lokasi yang disebutkan OB.
Korban pun masuk ke dalam rumah melalui jendela. Di dalam rumah, ternyata sudah ada OB yang menunggu korban sambil memegang es krim yang kemudian diberikan kepada korban.
Setelah korban meminum es krim, OB memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Korban yang berada dalam posisi tertekan dan hanya ada mereka berdua di rumah sepi akhirnya menuruti keinginan dan nafsu bejat tersangka.
Usai kejadian, korban tertidur hingga pukul 19.00 Wita. Saat terbangun, korban mendapati semua pintu dan jendela dalam keadan terkunci.
Ketika mencoba keluar, OB datang kembali menemui korban. OB kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan kedua kalinya.
Korban sempat menolak, namun tersangka marah dan kemudian menganiaya korban, Korban yang takut kemudian hanya bisa pasrah dan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Setelah melakukan aksi bejat kedua kalinya, OB melarang korban pulang dan pergi meninggalkan rumah tersebut.
Korban yang ketakutan mencoba menghubungi saudaranya melalui telepon seluler, sambil mengatakan kalau dirinya berada di hutan.
Namun, tersangka OB tiba-tiba kembali, merampas ponsel korban sambil berkata, "Lapor polisi saja!". OB kemudian membanting ponsel korban hingga hancur.
Korban berusaha berteriak meminta tolong. Namun ia kembali dianiaya oleh OB hingga pingsan. OB kemudian menyetubuhinya lagi.
Setelah sadar, korban berhasil keluar melalui jendela dan kembali ke rumah. Ia pun melaporkan peristiwa yang dialami kepada kerabatnya. Pihak keluarga segera membawa korban ke Polres TTS untuk melapor kejadian tersebut.

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
