Sabtu, 10 Januari 2026

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Agustus 2025 14:02 WIB
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi
ist
Pelaku penganiayaan dijemput paksa anggota Polsek Alak dan Maulafa karena mengabaikan dua panggilan polisi
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reskrim Polsek Alak dibantu personel Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota mengamankan A, seorang terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:

Pelaku menganiaya korban PYE (37) pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan korban dan sudah ditangani penyidik Polsek Alak.

Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.

Upaya paksa dilakukan di wilayah Kecamatan Maulafa setelah panggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta pada Jumat (8/8/2025).

Saat diamankan, terduga pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

"Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak," tegas Kapolresta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Komentar
Berita Terbaru