Jumat, 08 Agustus 2025

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Agustus 2025 14:02 WIB
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi
ist
Pelaku penganiayaan dijemput paksa anggota Polsek Alak dan Maulafa karena mengabaikan dua panggilan polisi
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reskrim Polsek Alak dibantu personel Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota mengamankan A, seorang terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:

Pelaku menganiaya korban PYE (37) pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan korban dan sudah ditangani penyidik Polsek Alak.

Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.

Upaya paksa dilakukan di wilayah Kecamatan Maulafa setelah panggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta pada Jumat (8/8/2025).

Saat diamankan, terduga pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

"Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak," tegas Kapolresta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu Empat Bulan Terjadi Enam Kasus Pembunuhan di Sumba Barat Daya

Kurun Waktu Empat Bulan Terjadi Enam Kasus Pembunuhan di Sumba Barat Daya

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Jadi Korban Kekerasan, PMI Asal TTU-NTT Serukan Stop Jadi PMI Ilegal

Jadi Korban Kekerasan, PMI Asal TTU-NTT Serukan Stop Jadi PMI Ilegal

Anggota Komisi I DPR RI Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Prada Lucky Tanpa Pandang Bulu

Anggota Komisi I DPR RI Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Prada Lucky Tanpa Pandang Bulu

Diduga Dianiaya Rekannya, Prajurit TP 834/WM Tewas Dengan Tubuh Penuh Luka

Diduga Dianiaya Rekannya, Prajurit TP 834/WM Tewas Dengan Tubuh Penuh Luka

Polres Kupang Kelola SPPG, Layani 2.679 Siswa di 27 Sekolah

Polres Kupang Kelola SPPG, Layani 2.679 Siswa di 27 Sekolah

Komentar
Berita Terbaru