Jumat, 08 Agustus 2025

Pegawai Honorer Politeknik Negeri Kupang Diamankan Polisi Karena Curi Laptop

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Agustus 2025 11:50 WIB
Pegawai Honorer Politeknik Negeri Kupang Diamankan Polisi Karena Curi Laptop
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan pegawai honorer Politeknik Negeri Kupang bersama laptop hasil curian
digtara.com -MKM (35), pegawai honorer pada kampus Politeknik Negeri Kupang tidak berkutik saat diamankan anggota polisi dari Subnit Jatanras, Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

MKM ditangkap pada Kamis (7/8/2025) terkait kasus pencurian laptop milik Politeknik Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, dalam keterangannya menyebutkan kalau MKM diamankan pada dini hari di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Terduga pelaku MKM merupakan pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang," ujar Kapolresta pada Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan stok opname internal kampus yang dilakukan oleh bagian perlengkapan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan barang fisik yang tersimpan di gudang.

Setelah dicek ulang, ternyata delapan unit laptop merk Asus dan empat unit laptop merk Acer telah hilang.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, lanjut Kapolresta, aksi pencurian dilakukan karena tergiur melihat tumpukan laptop pengadaan yang tersimpan di gudang.

"Pelaku MKM kemudian mengambil laptop tersebut dalam dua kali kesempatan," tandas Kapolresta.

Barang-barang hasil curian sempat digadaikan oleh terduga pelaku untuk membayar utang pribadinya.

Namun, dari hasil penyelidikan, Subnit Jatanras berhasil mengamankan sembilan unit laptop pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam.

Dari laporan polisi yang dibuat pihak kampus, laptop yang hilang sejumlah 12 unit, namun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku hanya mengambil sembilan unit.

"Terduga pelaku mengakui hanya mengambil sembilan unit laptop, terdiri dari delapan unit merk Asus dan satu unit merk Acer, namun pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap tiga unit laptop merk Acer yang belum ditemukan," sebut Kapolresta.

Terduga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
5 Laptop Rp3 Jutaan Terbaik untuk Mahasiswa 2025: Ringan, Cepat dan Hemat Budget

5 Laptop Rp3 Jutaan Terbaik untuk Mahasiswa 2025: Ringan, Cepat dan Hemat Budget

Asus ROG Hadirkan 'The ROG Lab' di COMPUTEX 2025: Inovasi dari Konsep ke Realitas Gaming

Asus ROG Hadirkan 'The ROG Lab' di COMPUTEX 2025: Inovasi dari Konsep ke Realitas Gaming

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025

Pemkab Deli Serdang Hentikan 278 Tenaga Honorer Mulai Mei 2025

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat

Tancap Gas di Awal Tahun, Acer Rilis Acer Swift Lite 14 Air Edition

Tancap Gas di Awal Tahun, Acer Rilis Acer Swift Lite 14 Air Edition

ASUS Produksi All-in-One PC, Perluas Lini PC Buatan Dalam Negeri

ASUS Produksi All-in-One PC, Perluas Lini PC Buatan Dalam Negeri

Komentar
Berita Terbaru