Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental

digtara.com -AR alias Arif (29) ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat terkait penggelapan sejumlah sepeda motor rental di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Selain mengamankan Arif, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek dari tangan pelaku.
Arif, warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku merental kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Modusnya, menyewa sepeda motor dari sejumlah pengusaha rental, kemudian sepeda motor sewaan tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya," kata Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025) siang.
Kasus ini berawal saat Arif menyewa sepeda motor rental milik korban AAL (27) di Labuan Bajo pada Rabu (23/7/2028) sekira pukul 18.00 Wita.
Arif menyewa satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario dan mengambil opsi pemakaian selama dua hari. Terhitung, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2025 dengan harga sewa Rp 150 ribu per hari.
Kepada pemilik rental, Arif menyampaikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk berpergian ke wilayah Lembor, Manggarai Barat.
"Saat jatuh tempo, pemilik rental sempat menghubungi pelaku terkait batas waktu pemakaian. Namun, pelaku menyampaikan akan memperpanjang masa sewanya. Dari situ, korban pun merasa ada kejanggalan," jelas Kasat.
Karena curiga, AAL selaku pemilik kendaraan pun mengecek keberadaan sepeda motor itu melalui alat pelacak Global Positioning System (GPS) yang telah terpasang di kendaraan tersebut.
Berdasarkan data GPS itu, ternyata sepeda motor yang direntalkan berada di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Arif rupanya menggadai kendaraan itu dengan harga murah Rp 11 juta.
"Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena sepeda motor yang tadinya akan ke Lembor ternyata sudah ke Kota Bima. Ditambah lagi, kendaraan itu sudah digadai oleh pelaku," ujar AKP Lufthi.
Pemilik rental kendaraan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki polisi, ternyata Arif sudah berada di Provinsi NTB tepatnya di Kota Bima. Polisi langsung berangkat untuk menangkap pelaku yang ada di provinsi tetangga itu.
Saat penangkapan yang berlangsung dramatis itu, Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat dibantu Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengamankan pelaku yang terkenal lihai.
Pelaku berhasil ditangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2025 lalu. "Saat itu, petugas kami dibantu pihak Polres Bima Kota," ungkapnya.
Setelah ditangkap, Arif langsung digiring ke Mapolres Bima Kota untuk selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai Barat menggunakan kapal feri.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan Arif sejak awal bulan Juli 2025 lalu.
"Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban AAL," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Arif mengaku satu unit kendaraan sepeda motor itu digadai dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 11 juta.
"Uang hasil penggelapan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, judi online (Judol) dan keperluan pribadi lainnya," tambah Kasat.
Selain menangkap Arif, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek. Pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
"Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," tutur Kasat.
Kasat Reskrim mengimbau kepada para pemilik usaha rental agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.
"Kalau perlu pasang GPS , menggunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa," imbaunya.

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan
