Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya menyampaikan kalau rekonstruksi dilakukan karena ada ketidaksesuaian keterangan dalam pra rekonstruksi yang digelar pekan lalu dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi sehingga
Baca Juga:
"Kami agendakan melakukan rekonstruksi karena waktu lalu di pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami agendakan untuk rekonstruksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi,
Dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6/2025) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.
Amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.
Pertemuan ini diwarnai penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang berujung pada laporan polisi di Polda NTT.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga
