Sabtu, 27 September 2025

Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif

Imanuel Lodja - Jumat, 01 Agustus 2025 10:45 WIB
Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif
ist
Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif

digtara.com -Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang masih terus bergulir.

Baca Juga:

Kamis (31/7/2025), penyidik Subdit 1/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis.

Kasus ini diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La'a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang pada Jumat (19/6/2025) lalu di ruang rapat ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.13 Wita dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy dimulai dengan adegan pertama belasan anggota DPRD dan pegawai setwan satu persatu memasuki ruang ketua DPRD yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ada tujuh adegan yang dilakonkan sejak para saksi anggota dewan dan terlapor, pegawai sekretariat dewan serta korban masuk ke ruang ketua hingga terjadinya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Rekonstruksi tersebut juga disaksikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kupang serta tim kuasa hukum terlapor maupun saksi korban, Rony Natonis dan penasehat hukumnya.

Rekonstruksi berlangsung sekitar satu jam. Usai rekonstruksi, tidak ada informasi apapun yang disampaikan penyidik kepada media yang menunggu di luar ruangan rekonstruksi.

Usai rekonstruksi penyidik Polda NTT dan jaksa langsung menuju lantai satu untuk meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Tim kuasa hukum dari pihak terlapor Tome Da Costa tidak menyampaikan keterangan pers begitu keluar dari ruangan tempat rekonstruksi.

Hanya kubu terlapor Okto La'a yang memberikan keterangan kepada media. Okto La`a mengaku semua keterangan bisa diperoleh melalui kuasa hukumnya.

"Karena ini sudah berproses dan saya didampingi penasehat hukum maka nanti penasehat hukum yang akan menyampaikan hasil dari proses hari ini," tandasnya.

Lewat Meriyeta Soruh, SH, kubu Okto La'a menyampaikan proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Pihaknya mengapresiasi upaya penyidik dalam melakukan rekonstruksi sebagai bagian dari pengungkapan kasus itu.

"Intinya kami tetap akan kooperatif menjalani proses hukum kasus ini," ujar Meriyeti.

Pihaknya juga kata Meriyeta belum memastikan pasal KUHP yang digunakan penyidik dalam mengungkap kasus itu.

"Soal pasal sangkaan kami belum tahu, tapi kami masih ikuti proses sesuai laporan, pasal 170 (pengeroyokan),"ujarnya.

Ia mengaku rekonstruksi telah berjalan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Rekonstruksi secara umum sesuai BAP, soal apakah ada ketidaksesuaian (keterangan) itu kewenangan penyidik," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Komentar
Berita Terbaru