Rabu, 30 Juli 2025

KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 14:45 WIB
KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu
Foto redaksi
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Kota Medan.

digtara.com -Hingga pertengahan tahun 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor.

Baca Juga:

Salah satu laporan yang menjadi perhatian yakni dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelitian lebih lanjut.

Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir.

Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.

Dalam sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.

"Sementara itu, pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan mencakup struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital antara aplikator dan mitra pengemudi," ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Selasa (29/7/2025).

KPPU juga sedang mengkaji pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta mengawal implementasi program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

Dalam upaya advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan, yang menghasilkan penurunan tarif dan menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

"Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah atas Kasus Penetapan Harga Tiket

KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah atas Kasus Penetapan Harga Tiket

KPPU Temukan Dua Alat Bukti Kartel Tiket Pesawat

KPPU Temukan Dua Alat Bukti Kartel Tiket Pesawat

Komentar
Berita Terbaru