JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

digtara.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Erik Benediktus Mella (53), 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/7/2025).
Terdakwa Erik tiba di ruang sidang sekitar pukul 12.10 Wita.
Ia didampingi oleh pengacaranya, Jhon Rihi, Beny Taopan serta dua pengacara lainnya.
Sidang dipimpi Hakim Ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama, bersama dua anggotanya, Florence Katarina dan Anak Agung Gde Agung Parnata.
Sementara dari JPU dihadiri oleh tiga orang, yakni Kadek Widiantari, Ida Made Oka Wijaya dan Putu Andy Sutadarma.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang," ujar Kadek Widiantari saat membacakan amar tuntutannya.
Salah satu hal yang memberatkan adalah terdakwa merasa tidak bersalah serta mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Kemudian menyatakan barang bukti berupa satu lembar akta perkawinan dikembalikan kepada terdakwa dan menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Kadek dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan terdakwa punya hak untuk melakukan pledoi.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (11/8/2025) dengan agenda mendengar pembelaaan.
"Tehadap tuntutanya saudara terdakwa punya hak untuk pledoi ya. Untuk selanjutnya nanti disampaikan pada tanggal 11 Agustus 2025," kata Consilia.
Pengacara Erik Mella, Jhon Rihi, mengatakan fakta-fakta yang dimaksud oleh JPU tidak jelas.
Ia menegaskan tidak ada fakta maupun bukti yang menyatakan Erik melakukan KDRT terhadap istrinya, Linda Brand.
"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh mereka hanya menyatakan mereka mendengar cerita dua minggu sebelum korban meninggal bahwa terdakwa sering melakukan KDRT. Pertanyaannya apakah yang diceritakan itu benar," ujar Jhon.
Ia menilai jaksa sebagai alat negara tidak adil dalam perkara tersebut.
Menurutnya untuk kepentingan keadilan dan kebenaran, maka mereka harus menuntut bebas kepada terdakwa.
"Oleh karena itu kami sudah siap untuk lakukan pembelaan," tandas Jhon.

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
