JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT
"Tehadap tuntutanya saudara terdakwa punya hak untuk pledoi ya. Untuk selanjutnya nanti disampaikan pada tanggal 11 Agustus 2025," kata Consilia.
Baca Juga:
Pengacara Erik Mella, Jhon Rihi, mengatakan fakta-fakta yang dimaksud oleh JPU tidak jelas.
Ia menegaskan tidak ada fakta maupun bukti yang menyatakan Erik melakukan KDRT terhadap istrinya, Linda Brand.
"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh mereka hanya menyatakan mereka mendengar cerita dua minggu sebelum korban meninggal bahwa terdakwa sering melakukan KDRT. Pertanyaannya apakah yang diceritakan itu benar," ujar Jhon.
Ia menilai jaksa sebagai alat negara tidak adil dalam perkara tersebut.
Menurutnya untuk kepentingan keadilan dan kebenaran, maka mereka harus menuntut bebas kepada terdakwa.
"Oleh karena itu kami sudah siap untuk lakukan pembelaan," tandas Jhon.
Satgas Saber di Nagekeo Gencarkan Operasi Pasar
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang