JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

"Tehadap tuntutanya saudara terdakwa punya hak untuk pledoi ya. Untuk selanjutnya nanti disampaikan pada tanggal 11 Agustus 2025," kata Consilia.
Baca Juga:
Pengacara Erik Mella, Jhon Rihi, mengatakan fakta-fakta yang dimaksud oleh JPU tidak jelas.
Ia menegaskan tidak ada fakta maupun bukti yang menyatakan Erik melakukan KDRT terhadap istrinya, Linda Brand.
"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh mereka hanya menyatakan mereka mendengar cerita dua minggu sebelum korban meninggal bahwa terdakwa sering melakukan KDRT. Pertanyaannya apakah yang diceritakan itu benar," ujar Jhon.
Ia menilai jaksa sebagai alat negara tidak adil dalam perkara tersebut.
Menurutnya untuk kepentingan keadilan dan kebenaran, maka mereka harus menuntut bebas kepada terdakwa.
"Oleh karena itu kami sudah siap untuk lakukan pembelaan," tandas Jhon.

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
