Jumat, 26 September 2025

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Imanuel Lodja - Senin, 28 Juli 2025 15:52 WIB
JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT
ist
JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

digtara.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Erik Benediktus Mella (53), 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/7/2025).

Terdakwa Erik tiba di ruang sidang sekitar pukul 12.10 Wita.

Ia didampingi oleh pengacaranya, Jhon Rihi, Beny Taopan serta dua pengacara lainnya.

Sidang dipimpi Hakim Ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama, bersama dua anggotanya, Florence Katarina dan Anak Agung Gde Agung Parnata.

Sementara dari JPU dihadiri oleh tiga orang, yakni Kadek Widiantari, Ida Made Oka Wijaya dan Putu Andy Sutadarma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang," ujar Kadek Widiantari saat membacakan amar tuntutannya.

Salah satu hal yang memberatkan adalah terdakwa merasa tidak bersalah serta mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.

Kemudian menyatakan barang bukti berupa satu lembar akta perkawinan dikembalikan kepada terdakwa dan menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Kadek dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan terdakwa punya hak untuk melakukan pledoi.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (11/8/2025) dengan agenda mendengar pembelaaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Komentar
Berita Terbaru